Pemerintah saat ini
menegaskan larangan memakai penguat sinyal (repeater). Pasalnya dengan
alat tersebut mengganggu sinyal operator seluler yang ada di sekitar.
Direktur
Jenderal Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian
Komunikasi dan Informatika Budi Setiyawan menjelaskan jika ada satu
pihak memakai repeater, akan dikenakan sanksi. Hukuman tersebut berupa
penjara 6 tahun atau denda Rp 600 juta.
"Penggunaan spektrum harus ijin ke Kemenkominfo, kalau nggak akan melanggar UU," ujar Budi, Rabu (18/12/2013).
Pada
awalnya pemerintah tidak mempedulikan masalah alat penguat sinyal.
Namun selama tiga tahun ke belakang, repeater berkembang luas dan banyak
diperjual-belikan sehingga merugikan banyak operator di dalam negeri.
"Repeater
suatu konsep teknis, repeater awalnya masalah kecil, tapi jadi banyak
dijumpai jadi mengganggu operator lain," ungkap Budi.
Budi menambahkan dengan adanya repeater justru tidak membantu pengguna telepon genggam mendapatkan sinyal, namun mengganggu sinyal. Dalam hal ini penguat sinyal tidak bisa digunakan orang banyak, dan yang tidak memakai akan terganggu sinyalnya.
Budi menambahkan dengan adanya repeater justru tidak membantu pengguna telepon genggam mendapatkan sinyal, namun mengganggu sinyal. Dalam hal ini penguat sinyal tidak bisa digunakan orang banyak, dan yang tidak memakai akan terganggu sinyalnya.
"Justru pemasangan repeater sinyal selulernya jadi buruk," jelas Budi.
0 Komentar:
Posting Komentar